
GenPI.co - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam selama pemberlakuan kebijakan PSBB di tengah pandemi COVID-19.
Dijelaskan, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%. Sementara sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
“Dengan semua itu, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran,” papar papar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, Kamis (4/6).
BACA JUGA: Olahraga di Luar Rumah di Hari 1 Transisi PSBB, ini Aturannya
Ia menambahkan, penerapan skema itu membuat tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.
“PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” katanya lagi.
Simulasi perhitungan skema perlindungan lonjakan tarif taguhan listrik. (Foto: HO/PLN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News