Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Motor sama Seperti Mobil

Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Motor sama Seperti Mobil - GenPI.co
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi sepeda motor.

"Domainnya pada Dishub, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” kata Yusri di Jakarta, Sabtu (6/6).

BACA JUGA: Mahir Menjaga Hubungan, 3 Zodiak Sangat Setia Pasangannya

Yusri mengatakan, dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.

Jajaran Polda Metro Jaya juga telah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum kapan pun Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap.

“Hasil rapat koordinasi kemarin ganjil-genap ini masih kita evaluasi, sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Jadi kalau Dishub mau memberlakukan kapanpun dari kami siap membantu,” ujarnya.

Menurut Yusri, zona ganjil-genap roda dua diperkirakan akan mengikuti zona yang sama untuk roda empat.

“Dalam aturan dikatakan daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Contoh sekarang kawasan mana yang ganjil-genap? Sekarang kan mobil ganjil-genap itu nanti diikutsertakan motor juga,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya