Jenazah Pasien Covid-19 Dianggap Syahid, Meski Tak Dimandikan

Jenazah Pasien Covid-19 Dianggap Syahid, Meski Tak Dimandikan - GenPI.co
Jenazah pasien covid-19. Foto: Antara

GenPI.co - pemulasaran jenazah pasien covid-19 seorang Muslim tetap sah atau baik untuk dilaksanakan meski tidak dimandikan terlebih dahulu menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Bahwa dalam kondisi darurat, sesuai dengan pesan MUI bahwa jenazah covid-19 di Islam, dianggap sebagai jenazah syahid. Jadi tidak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan," kata Pengurus pemulasaran jenazah di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura, Hanifurrohman di Jakarta, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen, Biar Tak Ada Capres Boneka

Sebagai gantinya, ia menyarankan agar jenazah tersebut cukup dilakukan tayamum agar tetap sesuai dengan ketentuan agama dan tetap ditangani sesuai prosedur penanganan medis secara ketat guna mencegah potensi penyebaran wabah.

"Jadi cukup dilakukan tayamum, dengan baju yang ada untuk dimasukkan ke kantong jenazah. Setiap tahapan itu kita semprot dengan disinfektan sehingga tidak masalah," kata Hanifurrohman. 

Sementara itu, anggota tim pemulasaran jenazah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dr Reza Ramdhoni meyakinkan bahwa proses pengurusan jenazah yang mereka lakukan selama ini benar-benar dilakukan sesuai prosedur medis yang sangat ketat.

"Jadi memang protokolnya itu sebisa mungkin kedap terhadap dunia luar, karena diharapkan cairan-cairan tubuh yang keluar dari jenazah itu tidak menjadi bahan yang infeksius terhadap dunia luar," kata dia.

Secara tahapan, ia mengatakan hal pertama yang dilakukan saat memulasarakan jenazah pasien covid-19 adalah dengan langsung memasukkan jenazah ke dalam kantong plastik tanpa dimandikan terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya