Jokowi Marah Hingga Keluarkan Peringatan, Para Menteri Deg-degan

Jokowi Marah Hingga Keluarkan Peringatan, Para Menteri Deg-degan - GenPI.co
Presiden Jokowi. (Foto: Antara/Bayu Prasetyo)

Terkait pandemi COVID-19, Jokowi selaku presiden telah mengeluarkan dia perppu. Pertama adalah  Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi.

Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 pada 12 Mei 2020.

BACA JUGA: Yes! Erick Thohir Punya Kabar Gembira bagi UMKM

Presiden juga mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kalau perlu kebijakan perppu, ya perppu saya keluarkan. Kalau perlu perpres, ya perpres saya keluarkan. Kalau sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ya keluarkan. Untuk menangani negara tanggung jawab kita kepada 267 juta rakyat kita," imbuhnya.(ANT)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya