BPOM Izinkan Hydroxycloroquine untuk Pasien Covid-19

BPOM Izinkan Hydroxycloroquine untuk Pasien Covid-19 - GenPI.co
Hydroxycloroquine. Foto: Antara

GenPI.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin obat Hydroxycloroquine untuk pasien covid-19 di Indonesia. Padahal, WHO melarang obat malaria itu diberikan pada pasien postif corona.

Direktur Registrasi Obat (BPOM) Dr.dr. Rizka Andalucia,  M. Pharm., Apt. mengatakan, obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.

BACA JUGA: Diam-diam, China Sudah Punya Obat Covid-19, Tapi Terbatas

“Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi darurat atau yang kita kenal dengan nama emergency use authorization” ujar Dokter Rizka saat berdialog pada Webinar di Jakarta, Senin (29/6). 

Mengenai syarat dan kondisi penggunaan dan kondisi darurat, pihaknya menjelaskan bahwa obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut. 

“Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi. Ketiga dan terakhir, dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian obat tersebut,” paparnya.

Di samping hydroxycloroquine, ada pula cloroquine, dan dexamethasone yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras.

Dokter Rizka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunkan atau mendapatkan, baik hydroxycloroquine, cloroquine, maupun dexamethasone secara bebas, melainkan harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya