Nggak Benar Pungut Pajak Sepeda

Nggak Benar Pungut Pajak Sepeda - GenPI.co
Sejumlah warga mengisi hari libur dengan olahraga bersepeda. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak pernah mengatur pajak sepeda seiring dengan banyaknya penggunaan sepeda pada masa normal baru.

“Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6).

BACA JUGA: Banyak Kinerja Menteri Loyo, Wajar Presiden Jokowi Marah

Menurut Aditia bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda di wilayahnya masing-masing,” katanya.

BACA JUGA: Kenapa Wanita Indonesia Ingin Punya Kulit Putih?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya