Mendikbud Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal Dana BOS

Mendikbud Nadiem Makarim Punya Kabar Gembira soal Dana BOS - GenPI.co
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Fathra/JPNN.Com

Nadiem menjelaskan, ada dua kriteria bagi sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Kriteria pertama berdasarkan daerah. Di antaranya, daerah terpencil dan terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, serta daerah perbatasan.

Kriteria kedua berdasarkan kondisi sekolah. Di antaranya, sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar serta sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.

Nadiem menjelaskan, kriteria tersebut ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580, 581 dan 582 Tahun 2020.

BACA JUGA: Kemendikbud Minta Ospek Mahasiswa Dilakukan Secara Daring

“Jadi, semua ketentuan hukumnya sudah pasti,” tegas mantan bos Go-Jek Indonesia itu. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya