Erick Thohir Ugal-ugalan, Angkat Hakim Tipikor Jadi Komisaris

Erick Thohir Ugal-ugalan, Angkat Hakim Tipikor Jadi Komisaris - GenPI.co
Menteri BUMN Ercik Thohir. Foto: Antara

GenPI.co - Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F. Silalahi, menilai Menteri BUMN Erick Thohir ugal-ugalan dalam mengangkat komisaris di perusahaan pelat merah. 

Seperti belum lama ini, Kementerian BUMN mengangkat seorang hakim ad hoc tipikor bernama Anwar yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi Komisaris di Patra Niaga (anak usaha Pertamina). 

BACA JUGA: Garuda Kempang Kempis, Bisnis Penerbangan Baru Bisa Pulih 2022

"Saya mengingatkan kepada Menteri BUMN untuk tidak ugal-ugalan dalam mengambil suatu keputusan. Sebab segala seusuatu tindakan keputusan pejabat negara ada aturan main. Jika tidak paham sebaiknya belajar dan bertanya dulu sebelum membuat keputusan," tegas Jeppri di Jakarta, Jumat (3/7).

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Pusat memang mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan (Anwar) sudah mundur sebagai hakim sejak RUPS di Patra Niaga yang telah mengangkatnya sebagai komisaris per tanggal 12 Juni 2020. 

Jika benar demikian, sambung Jeppri, maka seharusnya sejak tanggal 12 Juni itu juga dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc Tipikor melalui Ketua Pengadilan Negeri. 

"Dalam hal ini, Kementerian BUMN dan sdr. Anwar patut diduga secara bersama-sama melanggar peraturan perundang-undangan dan mencoreng wajah profesi mulia hakim," ujar Jeppri.

"Seharusnya Kementerian BUMN meminta dan memeriksa terlebih dahulu surat resmi keputusan pemberhentian sdr. Anwar sebagai hakim, baru lah bisa menetapkan sdr. Anwar sebagai komisaris di Patra Niaga," tambah Jeppri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya