Erick Thohir Ugal-ugalan, Angkat Hakim Tipikor Jadi Komisaris

Erick Thohir Ugal-ugalan, Angkat Hakim Tipikor Jadi Komisaris - GenPI.co
Menteri BUMN Ercik Thohir. Foto: Antara

Sebab, lanjut Jeppri, sah atau tidaknya pengunduran diri hakim ad hoc itu ada aturan dan mekanisme formil yang wajib dipenuhi.

Yakni pemberhentian seorang hakim harus dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam UU 46/2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pasal 10 ayat 4. 

"Karena bisa dipastikan saat ditetapkan sebagai komisaris dalam RUPS Patra Niaga sdr. Anwar masih berstatus sebagai hakim ad hoc," ungkapnya. 

Atas dasar itu, Jeppri menyimpulkan bahwa Anwar sebagai hakim ad hoc telah melakukan rangkap jabatan dan itu melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pengadilan Tipikor pasal 15 dan Kode Etik serta Pedoman Prilaku Hakim. 

"Maka sudah semestinya sesuai sanksi yang diatur Mahkamah Agung/Komisi Yudisial segera memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai hakim karena melakukan tindakan rangkap jabatan," tegas aktivis 98 ini.

BACA JUGA: Sepeda Sudah Jadi Tren Gaya Hidup di Jakarta

Kedua, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir harus membatalkan Keputusan RUPS Patra Niaga yang mengangkat Anwar sebagai Komisaris karena melanggar ketentuan Peraturan menteri BUMN 03/MBU/2012 tentang pedoman pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris anak perusahaan BUMN yang mensyaratkan calon komisaris tidak sedang menduduki jabatan. (*)
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya