Berita Top 5: Pencairan Gaji ke-13, Putri Umi Pipik Cantik Banget

Berita Top 5: Pencairan Gaji ke-13, Putri Umi Pipik Cantik Banget - GenPI.co
Adiba Khanza Az-Zahra ( foto: instagram @adibakhza)

4. Pencairan Gaji ke-13

Setidaknya saat ini pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan akhirnya bernapas lega. Sebab, kabar pencairan gaji ke-13 akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 bakal dicairkan. Saat ini pencairannya sendiri masih dalam tahap pembahasan.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemungkinan baru memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Oktober atau November 2020.

Kemungkinan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

BACA SELENGKAPNYA: Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ini Rinciannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya