Warga Tak Pakai Masker, Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda di Jabar

Warga Tak Pakai Masker, Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda di Jabar - GenPI.co
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020). Foto: Pipin/Humas Jabar

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar. 

BACA JUGA14.991 Pelaku Ekraf Kena Imbas Pandemi, Apa Solusi Ridwan Kamil?

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi covid-19. 

Dalam Inpres tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker.

Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," katanya di Bandung, Kamis (16/7/20/20). 

Ridwan Kamil mengatakan, denda sebesar Rp 100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya