Tunjangan Profesi Guru Ini Disetop Mas Nadiem

Tunjangan Profesi Guru Ini Disetop Mas Nadiem - GenPI.co
Nadiem Makarim. Foto: wikimedia

Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Mereka akhirnya menyampaikan keluhannya ke DPR. Keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya