4. Pembayaran Gaji ke-13
Akhirnya kepastian yang ditunggu-tunggu oleh para ASN, Polri, dan TNI datang juga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur negeri sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Total anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun, serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Sri Mulyani menyatakan gaji PNS dan pensiunan yang ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
BACA SELENGKAPNYA: Gaji ke-13 Meleleh Agustus 2020, PNS & Pensiunan Bahagia Banget!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News