Menjadi Umat yang Baik di Kelenteng Kwan Sing Bio

Menjadi Umat yang Baik di Kelenteng Kwan Sing Bio - GenPI.co
Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur. Foto: Antara

Dalam amar putusan, pengadilan membatalkan hasil pemilihan kepemimpinan Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang sebagai ketua umum dan ketua penilik kelenteng masa bakti 2019-2022. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusumo, mengatakan setelah putusan disampaikan ke publik, penggugat dan tergugat memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi. 

Menurut donovan , penggugat maupun tergugat berhak menyampaikan upaya hukum atas putusan tersebut hingga 13 Agustus. 

"Jika setelah 14 hari tidak ada tanggapan berarti kami anggap kedua pihak menerima putusan," kata Donovan.

Alim Sugiantoro, ketua penilik demisioner Kelenteng Tuban, meminta tergugat untuk mematuhi dan menghormati keputusan hukum. Kalau tidak, mereka akan tertimpa urusan hukum sepanjang memaksakan kehendak dan aturan hukum. 

BACA JUGA: Masjid Al Imtizaj Bandung Mirip Kelenteng

“Atas putusan tersebut hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada,” ucap Alim. (*)
 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya