Pemprov DKI Bakal Denda Kantor yang Bandel Melanggar PSBB

Pemprov DKI Bakal Denda Kantor yang Bandel Melanggar PSBB - GenPI.co
Aktivitas kantor di tengah pandemi covid-19. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan akan memberikan sanksi denda kantor yang bandel tidak menaati peraturan protokol kesehatan covid-19. 

Seperti banyak perkantoran yang tidak menaati aturan mempekerjakan pegawai 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah karena kejar target.

BACA JUGA: Duh, Nikita Mirzani Bicara Kematian dan Sudah Siapkan Wasiat

"Pekerja di penyedia layanan dan jasa, misalnya masuk full karena ingin memperbanyak orang yang melayani konsumen. Perusahaan sudah banyak pesanan sementara kontrak dengan pihak ketiga harus diselesaikan. Akhirnya solusinya mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen," kata Andri di Jakarta, Selasa (11/8).

Untuk mengatasi ini, Andri tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Revisi pergub berisi sanksi progresif dan sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya terpapar Covid-19. 

"Perkantoran terbuka dan jujur memberikan laporan karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untuk pengendalian dan pencegahan Covid-19," tuturnya.

Andri menuturkan, laporan klaster Covid-19 di perkantoran Jakarta kerap datang dari internal kantor. Namun keberanian karyawan yang melaporkan kasus kerap diuji. Sebab karyawan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya