Pemprov DKI Bakal Denda Kantor yang Bandel Melanggar PSBB

Pemprov DKI Bakal Denda Kantor yang Bandel Melanggar PSBB - GenPI.co
Aktivitas kantor di tengah pandemi covid-19. Foto: Antara

BACA JUGA: Sah, Partainya Grace Natalie Dukung Gibran Rakabuming Raka

"Misalnya waktu pertama kali, kita hanya melakukan penutupan sementara selama tiga hari. Lalu, nanti ditambah jadi 14 hari, kemudian kita bisa berikan sanksi denda," imbuh Andri. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya