Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba, Begini Deretan Faktanya

Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba, Begini Deretan Faktanya - GenPI.co
Reza Artamevia (foto: Antara)

GenPI.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

BACA JUGARekam Jejak Reza Artamevia Gunakan Narkoba, Astaga!

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA2 Diva, Reza Artamevia dan Titi DJ Beri Kejutan di Tengah Pandemi

Berikut deretan fakta terkait penangkapan diva Reza Artamevia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya