Pulau Penyengat Bakal Jadi Destinasi Wisata Halal

Pulau Penyengat Bakal Jadi Destinasi Wisata Halal - GenPI.co
Festival Pulau Penyengat 2019. (Foto: Aan/GenPI.co)

Sukses menggelar Festival Pulau Penyengat, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Pulau Penyengat sebagai pilot project destinasi wisata halal.

“Pulau Penyengat sangat potensial dijadikan destinasi halal karena pusat pemerintahan juga pusat budaya. Jadi saya minta Pulau Penyengat dijadikan pilot project destinasi halal oleh Kemenpar,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri Buralimar, Senin (18/2).

Penetapan tersebut tentunya sangatlah wajar. Karena selama ini Pulau Penyengat merupakan pusat budaya dan sejarah, sekaligus salah satu destinasi utama Kepri. Bahkan telah menjadi icon dari pariwisata Tanjungpinang.

Baca juga: Dijadikan Lomba di Festival Penyengat, ini Filosofi Permainan Gasing

"Mudah-mudahan tahun ini sudah ditetapkan sebagai destinasi halal. Tapi kalau tidak bisa kami targetkan tahun depan. Kita tunggu dari deputi destinasi Kemenpar nanti ada Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, isinya kesepakatan dan tinggal lanjut (wisata halal) dari Tanjung Pinang lalu difinalkan di Jakarta,” jelasnya.

Kendati demikian, Buralimar menyebut keterbatasan amenities menjadi kendala Pulau Penyengat sebagai wisata halal. Mengingat persediaan hotel di wilayah tersebut belum berkembang pesat. Sementara ada tiga syarat wisata halal yang ditetapkan Kemenpar, yakni amenities, atraksi dan aksestabilitas.

“Ada tiga syarat A antara lain amenities, atraksi dan akses. Amenities yang masih kurang berkembang di Pulau Penyengat. Tapi kalau di Tanjungpinang banyak. Apalagi atraksi kita kaya, baik alam dan buatan termasuk kuliner. Aksesnya pun mudah dijangkau," ungkapnya.

Deputi Bidang Pemasaran I Kemenpar Rizki Handayani Mustafa melihat peluang Pulau Penyengat sebagai destinasi wisata halal sangat menjanjikan. Apalagi berbagai peninggalan Kerajaan Melayu Lingga tersebar luas di pulau ini. Tentunya makin lengkap dengan keberadaan Masjid Sultan Riau yang dibangun pada masa pemerintahan Yang Dipertuan Muda VII Raja Abdurrahman tahun 1832.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya