Masyarakat Diharapkan Lakukan Tes Usap Mandiri

Masyarakat Diharapkan Lakukan Tes Usap Mandiri - GenPI.co
Ilustrasi tes usap (Foto: Freepik)

GenPI.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan harga tertinggi untuk swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) Rp 900.000. 

Dengan penetapan harga maksimal tersebut diharap dapat membuat masyarakat melakukan tes usap mandiri.

BACA JUGA: Najwa Shihab Pilih Pakai Daster di Rumah

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," kata Jubir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10).

Wiku menjelaskan penetapan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ketentuan dalam SE tersebut mengatur berbagai macam komponen tes seperti jasa pelayanan, bahan habis pakai seperti reagen, biaya administrasi, dan biaya pendukung lainnya.

Wiku mengatakan, dengan menggunakan komponen habis pakai atau reagen, maka peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditangani. 

BACA JUGA: Jangan Dibuang! Kosmetik kedaluwarsa Masih Bisa Bermanfaat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya