Penghapusan Hak Istirahat Dapat Pengaruhi Kesehatan Mental

Penghapusan Hak Istirahat Dapat Pengaruhi Kesehatan Mental - GenPI.co
Penghapusan Hak Istirahat Dapat Pengaruhi Kesehatan Mental (foto: wahyomestudio/freepik)

GenPI.co - Pengesahan RUU Cipta kerja, yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 5 Oktober 2020 terdapat beberapa perubahan yang dianggap merugikan para pekerja. Salah satunya adalah perubahan hak cuti karyawan. 

Andriko Otang Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre mengatakan perubahan yang terjadi pada pasal 79 UU 13 2003 mengenai waktu istirahat dan cuti. 

BACA JUGA: Anak SBY Minta Maaf ke Rakyat Karena Gagal Menjegal UU Ciptaker

Dalam peraturan UU lama hak liburan sebanyak dua kali dalam satu minggu, menjadi satu kali untuk enam hari kerja. 

“Perubahan hak libur dan istirahat tersebut menambah beban para pekerja khususnya dalam hal operasional harian,” ujarnya pada siaran pers daring, Selasa (6/10).

Lebih lanjut, Otang juga menyebutkan beban pekerja berupa operasional harian, mencakup transportasi dan makan, kesehatan mental, waktu bersama dengan keluarga dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Membeludak Karena Warga Abai Protokol Kesehatan

Selain itu, pasal 79 UUCK juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat panjang dua bulan kepada pekerja yang memiliki masa kerja enam tahun berturut-turut dan berlaku kelipatan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya