Guys, Sebelum Nonton Bioksop Baca Aturan Ini Dulu, Ya!

Guys, Sebelum Nonton Bioksop Baca Aturan Ini Dulu, Ya! - GenPI.co
ilustrasi: nonton bioskop ( foto: freepik)

GenPI.co - Penutupan bioskop yang dilakukan sejak bulan maret akibat pandemi covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah, baru-baru ini kembali dibahas guna merencanakan kembali pembukaan tersebut oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Ia mengatakan aktivitas indoor diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dari sebelumnya.

"Aktivitas indoor seperti bioskop harus menerapkan protokol dengan ketat, jarak tempat duduk minimal 1,5 meter," papar Anies Baswedan, Minggu, (11/10). 

BACA JUGA: Covid-19 Merajalela, Ada Pro dan Kontra Seputar Pembukaan Bioskop

Selain bangku yang diberi jarak, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang. Untuk jam operasionalnya mengikuti pengajuan permohonan yang dilakukan oleh pengelola gedung.

Pihak gedung atau tempat hiburan outdoor harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengelola wajib menyediakan catatan pengunjung seperti buku tamu.

BACA JUGA: Bioskop Bakal Dibuka, Manoj Punjabi Jawab Kesiapan Produksi Film

Kemudian dalam protokol kesehatan umum, pengelola juga wajib untuk mendata pengunjung yang datang. Pengelola harus menyediakan pencatatan pengunjung seperti buku tamu atau dengan teknologi digital.

Protokol yang sudah disebutkan di atas berlaku juga untuk tempat meeting, workshop, gedung pertunjukan, hingga pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya