Terkait Anak Sekolah yang Kedapatan Berdemo, ini Komentar KPAI

Terkait Anak Sekolah yang Kedapatan Berdemo, ini Komentar KPAI - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com)

BACA JUGA: 

“Kalau anak-anak yang dituduh melakukan tindak pidana, harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” paparnya. 

Selain itu, pihak kepolisian harus membuktikan secara hukum, diperiksa, dan didampingi oleh orang tua. Sementara itu, KPAI melakukan pengawasan. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya