Anies: Rem Darurat Bisa Kembali Diterapkan, Jika Terjadi Lonjakan

Anies: Rem Darurat Bisa Kembali Diterapkan, Jika Terjadi Lonjakan - GenPI.co
Petugas mengukur suhu tubuh dari warga yang akan berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Gunernur DKI Anies Baswedan memperpanjang  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan PSBB itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

BACA JUGA: Bos Anshor Sebut Mulut Gus Nur Kotor, Nggak Pantas Mengaku Ustaz

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat,  apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan," tegas Anies di Jakarta, Minggu (25/10).

PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran virus corona (COVID-19).

Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya