Lagu Agnez Mo Dicekal di Jabar, Jerinx SID Teriak RUU Permusikan

Lagu Agnez Mo Dicekal di Jabar, Jerinx SID Teriak RUU Permusikan - GenPI.co
Lagu Agnez Mo berjudul Oberdoze menjadi sa dari 17 lagui yang dibatasi penanyangannya di Jawa Barat. (Foto: Bisnis Wisata)

Tak hanya Bruno Mars, penyanyi Indonesia yang telah go international Agnezmo juga menjadi salah satu deretan musisi dunia yang dicekal di Jawa Barat. Lagu Overdose miliknya dengan Chris Brown menjadi salah satu lagu di antara 17 lagu barat yang dibatasi penayangannya oleh KPID Jawa Barat.

Sesuai edaran yang dikeluarkan KPID Jabar, pembatasan ini dikarenakan lagu overdoze dan 16 lagu lainnya terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.

Baca juga: Begini Reaksi Bruno Mars Setelah Penayangan Lagunya Dibatasi di Jawa Barat 

"Itu ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, silahkan warga bantu melaporkan biar kita kaji. Kan masyarakat menjadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," ujar Ketua KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah dalam keterangan resminya.

Kebijakan tersebut mendapat respon yang beragam dari dalam negeri, salah satunya dilontarkan oleh Jerinx. Lewat postingan di instagram, drummer SID tersebut bersuara sesaat setelah mendengar di antara lagu-lagu mancanegara tersebut, terdapat Overdose yang dipopulerkan Agnez Mo bersama rapper Chris Brown. Agnez Mo mengenalkan lagu tersebut untuk pertama kali ke publik pada Juli 2018.

"Di Jawa Barat, lagu-lagu berbahasa Inggris akan dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018. Baru ditetapkan sih. Mungkin nunggu RUU Permusikan sah jadi UU (undang-undang) baru dieksekusi. Belum ada RUU Permusikan saja sudah ada regulasi fasis macam ini. Makin jelas kan kemana arah RUU Permusikan ini?" tulisnya di akun media sosial Instagram @jrxsid, Selasa (26/2).

Ke-17 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi penayangannya itu dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019. KPID mengacu pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI No 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung keberagaman khalayak, baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi, dan (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.

Disertakan pula Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPI yang sama bahwa (1) Program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul dan atau mengesankan aktivitas seks, dan (2) Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya