
Namun Kementerian Dalam Negri atau Kemendagri yang dilansir dari beberapa sumber meminta pencetakan e-KTP bagi WNA yang telah mengantongi izin tinggal akan ditunda hingga melewati masa pencoblosan pemilu 2019 sehingga bagi WNA yang telah memiliki e-KTP tidak mendapatkan hak di pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News