Nah Loh, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta Gegara Kerumunan

Nah Loh, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta Gegara Kerumunan - GenPI.co
Unggahan surat sanksi keppada Habib Rizieq Shihab di Instagram Satpol DKI Jakarta. (Foto: Instagram/@satpolpp.dki.)

GenPI.co - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat surat teguran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam surat itu Habib Rizieq diharuskan  membayar denda sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11)

BACA JUGA: Acara Rizieq Shihab Remehkan Prokes, Satgas Berikan Masker

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin itu, sanksi yang dikenakan merujuk pada DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," demikian bunyi surat tersebut. 

Selain diberikan pada yang bersangkutan, softcopy surat tersebut juga diunggah di h di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan jika surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

Dijelaskan pula pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya