Minuman Beralkohol Dilarang, Penjual Tidak Rela

Minuman Beralkohol Dilarang, Penjual Tidak Rela - GenPI.co
Ilustrasi minol. Foto: Pixabay

GenPI.co - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang dibahas DPR.

Pembahasan RUU ini pun mendapat respons keras dari penjual minuman alkohol tradisional. 

BACA JUGA: RUU Minol Mengancam Sektor Pariwisata

Sejumlah penjual arak di Blora, Jawa Tengah,  menolak RUU Minol tersebut. Salah satunya berasal dari penjual arak berinisial AB. 

Pria yang sudah menjual arak selama 15 tahun tersebut menilai RUU Minol dapat mematikan ekonomi penjual arak.

Oleh karena itu, menurutnya RUU ini tak perlu dibahas lagi. 

"Ada-ada saja ya. Tentu saya menolak, kalau ini (minuman alkohol) dilarang, ekonomi saya, para penjual arak jelas mati. Nggak perlu lah dibahas," kata AB saat dihubungi GenPI.co, Minggu, (15/11/2020). 

Hal senada juga disampaikan oleh penjual arak berinisial CK. Menurut dia, RUU Minol akan membuat minuman tradisional seperti arak punah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya