.webp)
"Minuman ini (arak) sudah ada sejak zaman dahulu. Kalau dilarang, bisa punah. Enggak ada yang kenal lagi sama minuman tradisionalnya sendiri" kata CK.
CK pun berharap RUU tersebut dievaluasi lagi. Sebab, banyak kehidupan orang yang bergantung pada minuman tersebut.
Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol.
BACA JUGA: RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah!
RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News