Mau Klaim Santunan Kecelakaan, Ini Syaratnya

Mau Klaim Santunan Kecelakaan, Ini Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Titik Nol)

Masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara tidak usah memikirkan biaya pengobatan. Pasalnya, Jasa Raharja berkewajiban untuk menangguna biaya pengobatan lakalantas.

Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Bagaimana cara mengajukan klaim santunan kecelakaan ke Jasa Raharja?

Syarat untuk mengklaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah. Pertama, isi formulir yang berisi data masyarakat yang kecelakaan. Kedua, menyerahkan dokumen atau bukti yang sah. Dokumen tersebut diantaranya laporan polisi termasuk SIM dan STNK, KTP+KK+Surat Nikah, kuitansi asli biaya perawatan rumah sakit, dan surat keterangan ahli waris dan kematian (untuk korban meninggal). 

Setelah formulir dan seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan, pihak Jasa Raharjaakan meneliti dokumen yang diberikan dan memproses klaim santunan.

Lalu siapa saja yang berhak menerima santunan kecelakaan?

Setiap orang yang mengalami kecelakaan memang berhak untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Namun harus diingat, kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Untuk kecelakaan tunggal, santunan hanya diberikan untuk kecelakaan yang menimpa kendaraan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya