Imbas 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID divonis 14 Bulan Penjara

Imbas 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID divonis 14 Bulan Penjara - GenPI.co
Jerinx SID dihukum 14 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Foto: Instagram Jerinx SID

'Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?'.

BACA JUGAJerinx SID Bikin Heboh! Begituan di Mobil Tahanan

Tak hanya itu, ia menuliskan keterangan gambar pada unggahannya yang berbunyi, 'BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!'.

Buntut dari unggahan tersebut, IDI Bali lantas melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020. IDI Bali menilai unggahan Jerinx yang menyebut 'Kacung WHO' merupakan fitnah dan telah mencoreng nama baik dunia kedokteran.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya