Per 1 Desember, Belanja di E-commerce Bakal Lebih Mahal 10 Persen

Per 1 Desember, Belanja di E-commerce Bakal Lebih Mahal 10 Persen - GenPI.co
Ilustrasi: belanja online (Foto: Pixabay)

BACA JUGA: Shopee Jadi Penguasa Baru e-Commerce Indonesia, Tokopedia Lewat

Dengan bertambahnya 10 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga berjumlah 46 badan usaha.

Sementara itu, khusus untuk marketplace yang merupakan WP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut.

Maka, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut daftar 10 perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN:

1. Cleverbridge AG Corporation

2. Hewlett-Packard Enterprise USA

3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya