Per 1 Desember, Belanja di E-commerce Bakal Lebih Mahal 10 Persen

Per 1 Desember, Belanja di E-commerce Bakal Lebih Mahal 10 Persen - GenPI.co
Ilustrasi: belanja online (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk sepuluh perusahaan sebagai pemungut pajak untuk produk digital. Di antara perusahaan tersebut terdapat nama Bukalapak, Lazada, Zalora dan Tokopedia yang juga bakal dikenakan PPN 10 persen mulai 1 Desember 2020.

Pengenaan PPN tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN barang dan jasa digital.

BACA JUGA: Tokopedia Rilis Tren Penjualan Produk Batik Selama Pandemi

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Selasa (17/11/2020).

Hestu mengatakan, nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar pelanggan yaitu 10 persen dari harga sebelum pajak. 

Beban tersebut harus dicantumkan dalam kuitansi (invoice) yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungut PPN.

Otoritas pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

Komunikasi dilakukan lewat sosialisasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya