Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi Harus Memenuhi Syarat

Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi Harus Memenuhi Syarat - GenPI.co
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan kembali pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 harus mengutamakan pencegahan penularan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan. 

BACA JUGA: Apakah Anak Tak Bisa Diam saat Belajar Tanda Belum Siap Sekolah?

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ujarnya dalam keterangan pers virtual dari Kantor Presiden, Kamis (26/11/2020). 

Wiku menjelaskan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar, sekolah atau institusi pendidikan harus memenuhi beberapa syarat.

Ketentuan tersebut merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.

Pihak sekolah atau institusi pendidikan harus memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.

Satuan pendidikan juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker dan memiliki alat pengukur suhu badan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya