Mahfud: Pihak yang Menghalangi Proses Hukum Rizieq Bisa ditindak

Mahfud: Pihak yang Menghalangi Proses Hukum Rizieq Bisa ditindak - GenPI.co
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (YouTube/Kemenko Polhukam RI)

GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa siapapun yang menghalangi petugas untuk memproses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa ditindak.

Hal ini sesuai dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGAGubernur Lemhannas: Harus Ada yang Berani Lawan Habib Rizieq

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta dikutip ANTARA, Minggu (29/11).

Mahfud mengatakan, memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud.

Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya