Mahfud: Pihak yang Menghalangi Proses Hukum Rizieq Bisa ditindak

Mahfud: Pihak yang Menghalangi Proses Hukum Rizieq Bisa ditindak - GenPI.co
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (YouTube/Kemenko Polhukam RI)

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Ia menambahkan, seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan covid-19," kata Mahfud.

BACA JUGAKabur dari RS UMMI, Habib Rizieq Ternyata Menuju Tempat ini

Dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," tukasnya.(*) ANT

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya