"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.
Ia menambahkan, seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.
"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan covid-19," kata Mahfud.
BACA JUGA: Kabur dari RS UMMI, Habib Rizieq Ternyata Menuju Tempat ini
Dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.
"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," tukasnya.(*) ANT
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News