Polisi Tunggu Kedatangan Rizieq dan Menantu, Jika Mangkir…

Polisi Tunggu Kedatangan Rizieq dan Menantu, Jika Mangkir… - GenPI.co
Habib Rizieq (foto: Antara)

Sementara itu, jika mangkir, harus ada alasan jelas.

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Yusri.

Alasan yang bisa diterima oleh undang-undang, dikatakan Yusri antara lain masalah kesehatan.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," beberYusri.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya, pada 29 November 2020 telah mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan untuk menyampaikan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (*/ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya