Pelesiran ke Kota Lain, Hati-Hati dengan Yellow Box Junction Ya

Pelesiran ke Kota Lain, Hati-Hati dengan Yellow Box Junction Ya - GenPI.co
Kenali aturan yellow box junction (foto: blogtribun)

Bagi yang berencana pelesiran ke daerah lain melalui jalan darat, agar mempelajari rambu lalu lintas yang akan dilalui. Salah satu rambu lalu lintas yang mesti dipelajari adalah garis kotak kuning tebal yang membatasi persimpangan di jalan raya. Garis berbentuk kotak kuning tersebut disebut yellow box junction (YBJ). 

YBJ sudah tersebar selain di sejumlah kota besar seperti Jakarta, saat ini juga  sudah ada di kota kecil antara lain di Klaten, Jawa Tengah. 

Merangkum dari beberapa sumber, yellow box junction ini berfungsi untuk meminimalisir kemacetan di jalur persimpangan, yang biasanya dilengkapi lampu pengatur lalu lintas. Mengingat sering kali saat jalan padat, pengemudi nekat menerobos lampu yang sudah merah, hal ini menyebabkan kemacetan panjang.

Baca juga: 15 Tahun Transjakarta Beroperasi, Begini Komentar Netizen

Dengan adanya yellow box junction, walaupun traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain masih ada di dalam garis kotak kuning. Kendaraan  baru bisa melaju, jika kendaraan di dalam yellow box junction sudah kosong.

Bagi pengendara yang tetap memaksakan mobilnya masuk ke dalam YBJ padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan kena tilang karena dinilai melanggar markah jalan.

Kesadaran serta kesabaran pengguna jalan memang harus lebih di tingkatkan, pasalnya jika pengemudi berhenti di dalam kotak maka dianggap melanggar dan akan dikenai sanksi yang terdapat dalam penjelasan di UU No.2/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jasa, pasal 287 (2) juncto pasal 106 (4) huruf a, b terkait rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang saris stop. Sanksinya adalah pidana berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. 

Untuk itu maka harus berhati-hati dan tidak memaksa untuk memasuki area yellow box junction apabila tidak ingin ditilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya