Angka Perkawinan Anak Meroket, Kementerian PPPA Dukung Revisi UU

Angka Perkawinan Anak Meroket, Kementerian PPPA Dukung Revisi UU - GenPI.co
Lenny N Rosalin dalam Diskusi Publik bertajuk Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (8/12) ( foto: webinar)

GenPI.co - Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Anak Lenny N Rosalin menyatakan bahwa anak merupakan investasi negara yang paling berharga.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA sangat mendukung upaya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA

“Ada 79,5 juta anak di Indonesia atau sekitar 30,1 persen dari total penduduk. Mereka ini semua yang ingin kami lindungi dengan merevisi UU No 1 Tahun 1974,” papar Lenny dalam Diskusi Publik bertajuk Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (8/12).

Sebelumnya, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun.

Namun, dalam revisi UU No 1/1974 yang menjadi UU No 16 Tahun 2019 dinaikan dan menjadi setara dengan laki-laki, yaitu 19 tahun.

Batas usia yang dimaksud dinilai telah matang secara jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.

BACA JUGA

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya