Angka Perkawinan Anak Meroket, Kementerian PPPA Dukung Revisi UU

Angka Perkawinan Anak Meroket, Kementerian PPPA Dukung Revisi UU - GenPI.co
Lenny N Rosalin dalam Diskusi Publik bertajuk Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (8/12) ( foto: webinar)

Harapannya, kenaikan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dapat mengurangi laju kelahiran dan mengurangi risiko kematian ibu dan anak.

“Dengan menaikkan usia perkawinan, kita secara otomatis memberikan hak hidup, tumbuh, dan berkembang kepada anak. Karena, ini dapat meminimalisasi risiko hamil muda,” papar Lenny.

Menurut Lenny, tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

“Jadi, jika ada pemohon yang mengajukan dispensasi perkawinan anak karena masalah jeratan utang, itu sangat bertentangan dengan hak anak serta poin dalam Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974,” jelas Lenny.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya