Keluarga Korban Penembakan Tantang Polisi, Ayo Sumpah Mubahalah!

Keluarga Korban Penembakan Tantang Polisi, Ayo Sumpah Mubahalah! - GenPI.co
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: JPNN)

Sumpah Mubahalah merujuk pada salah satu ayat di surat Al-Qu'ran. Tepatnya di surat Ali Imran ayat 61 yang memiliki arti sebagai berikut:

“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).

Dalam Islam ketika seseorang difitnah boleh menantang orang yang memfitnah itu melakukan sumpah Mubahalah.

Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut:

1. Ikhlas karena Allah

2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas. 

3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, tapi lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah. 

4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, tapi masih ingkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya