Tanggulangi Sampah, Pemkot Pontianak Terbitkan Tiga Perwa

Tanggulangi Sampah, Pemkot Pontianak Terbitkan Tiga Perwa - GenPI.co
Ilustrasi sampah. (Foto: Imstimewa)

Momentum peringatan Hari Sampah Nasional dimanfaatkan Pemerintah Kota Pontianak untuk  menerbitkan tiga Peraturan Wali kota (Perwa). Peraturan tersebut  mengatur dan pengolahan sampah di kota itu.

"Ketiga Perwa itu, terdiri dari Perwa pengurangan sampah plastik, kemudian Perwa sampah di kantor dan sekolah, serta Perwa tentang pemilahan sampah," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri peringatan hari sampah nasional di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan, tujuan diterbitkannya Perwa tersebut adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa yang ada di Kota Pontianak.

"Ke depan kami terus berusaha agar bagaimana memanfaatkan sampah secara maksimal sehingga bisa mengurangi volume sampah sesuai target pemerintah," ungkapnya.

Ia menambahkan, Perwa tentang pengurangan kantong plastik juga akan diberlakukan di ritel-ritel dan pasar yang ada di Kota Pontianak.

Menurut dia, pengolahan sampah di Kota Pontianak masih menggunakan open dumping (atau sistem pembuangan paling sederhana di mana sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir). Namun hal itu segera dibenahi mulai dari membentuk bank sampah mini yang hilirnya berakhir di bank sampah induk.

"Secara bertahap tempat-tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan, juga akan kami kurangi karena banyak sampah yang membludak sehingga membuat kumuh dan tidak enak dipandang mata," katanya.

Menurut Edi, jika pemerintah sudah membuat regulasi yang bagus dan masyarakatnya mendukung, maka Kota Pontianak bebas dari sampah, dan menjadi kota yang bersih.

"Kami juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, bahkan bila memungkinkan bisa memilah sampahnya menjadi sesuatu yang bernilai, seperti mengolahnya menjadi pupuk kompos, sehingga sampah tersebut tidak sampai ke TPS," kata Wali Kota Pontianak itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya