72 Mobil Disita dari Sritex, Kejagung: Diduga Hasil Tindak Pidana

72 Mobil Disita dari Sritex, Kejagung: Diduga Hasil Tindak Pidana - GenPI.co
Personel TNI berjaga di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

GenPI.co - Sebanyak 72 mobil disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Sritex karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan mobil ini dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

Puluhan mobil ini disita Kejagung dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Kantor Sritex Disisir Kejagung, Barang Bukti Terkait Kredit Disita

“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata dia, dikutip Rabu (9/7).

Puluhan mobil yang disita ini dari berbagai merek, yakni Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes Benz, dan Lexus.

BACA JUGA:  Rumah Bos Sritex Digeledah dan Sita Uang Rp2 Miliar, Kejagung: Status Masih Saksi

Dia menyebut penyitaan mobil ini karena diduga hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, dan dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Selanjutnya, sebanyak 10 dari 72 mobil tersebut dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

BACA JUGA:  Istri Bos Sritex Diperiksa, Kejagung: Kami Cek Aliran Dana Kredit dan Afiliasi Usaha

Sedangkan 62 kendaraan sisanya masih ada di Gedung Sritex 2, Sukoharjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya