
GenPI.co - Jumlah denda pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tembus di angka Rp 5,3 miliar selama periode 5 Juni hingga 9 Desember 2020.
“Dari periode 5 Juni sampai dengan 9 Desember, denda yang terkumpul sebesar Rp 5.387.995.000,” kata Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan pada Kamis (10/12/2020).
BACA JUGA: Anggota DPRD DKI Jakarta Membisu, Mau Foya-Foya Tapi Ketahuan
Adapun untuk periode 2 Oktober hingga 9 Desember 2020, jumlah denda pelanggar PSBB mencapai Rp 573.480.000.
Pada periode tersebut, kata Arifin, masker menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat.
Data dari Satpol PP menyebutkan ada 70.617 pelanggar penggunaan masker.
Pihaknya telah memberikan sanksi sosial terhadap 68.001 pelanggar, sedangkan 2.616 lainnya dikenakan sanksi denda dengan total nilai Rp 418.580.000.
Selain itu, Satpol PP juga telah menindak sebanyak 215 kafe atau restoran yang melanggar protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News