Fantastis! Total Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Tembus RP 5,3 M

Fantastis! Total Denda Pelanggar PSBB DKI Jakarta Tembus RP 5,3 M - GenPI.co
Ilustrasi polisi merazia pelanggar PSBB Foto: Jpnn/Ricardo

Sebanyak 191 di antaranya dijatuhi sanksi penutupan sementara dan 19 lainnya dikenakan denda dengan total nilai Rp 63.600.000.

Kemudian, 94 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri juga ketahuan melanggar aturan PSBB. Sebanyak 18 perusahaan dijatuhi denda dengan nilai Rp 91.300.000.

BACA JUGAAnies Ajukan Nama Dhany Sukma Jadi Wali Kota Jakarta Pusat

Sementara itu, per 6 Desember lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi kembali memperpanjang penerapan PSBB transisi hingga 21 Desember mendatang. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya