
Sebanyak 191 di antaranya dijatuhi sanksi penutupan sementara dan 19 lainnya dikenakan denda dengan total nilai Rp 63.600.000.
Kemudian, 94 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri juga ketahuan melanggar aturan PSBB. Sebanyak 18 perusahaan dijatuhi denda dengan nilai Rp 91.300.000.
BACA JUGA: Anies Ajukan Nama Dhany Sukma Jadi Wali Kota Jakarta Pusat
Sementara itu, per 6 Desember lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi kembali memperpanjang penerapan PSBB transisi hingga 21 Desember mendatang. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News