Pakar Intelijen Bongkar Diplomat Jerman ke Markas FPI, Ternyata

Pakar Intelijen Bongkar Diplomat Jerman ke Markas FPI, Ternyata - GenPI.co
Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Fandi/JPNN/GenPI.co

GenPI.co - Pakar intelijen Ridlwan Habib, mengatakan tindakan diplomat asing yang melakukan spionase terhadap Indonesia bisa diusir paksa.
 
"Tindakan diplomat Jerman berkunjung ke markas FPI makin terang," kata Ridlwan di Jakarta, Senin (21/12).

BACA JUGA: Mantan Ketua MK Bongkar Kasus FPI, Polisi Makin Terpojok

Direktur The Indonesia Intelligence Institute ini mengatakan, upaya diam-diam diplomat Jerman itu sangat mencurigakan, apalagi saat ini sedang ada kasus hukum yang dialami anggota FPI.

"Tindakan itu mencurigakan dan patut diduga melakukan tindakan spionase atau mata mata," ujar Ridlwan.

Ridlwan menjelaskan diplomat sering digunakan sebagai cover atau kedok agen intelijen resmi bekerja. Hal itu lazim dilakukan oleh berbagai negara.
 
"Namun jika terbukti melakukan tindakan spionase secara terang-terangan, bisa diusir paksa, persona non grata," katanya.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur hak-hak dan kekebalan diplomatik. 

Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata-mata di negara tempat tugasnya, dan Menteri Luar Negeri berhak mengusir diplomat itu.
 
Dia mencontohkan sebuah peristiwa pada 1982, saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.
 
"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa," katanya.
 
Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam-diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.

BACA JUGA: DPR akan buka-bukaan Kasus FPI, Kapolri Idham Azis Siap-siap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya