
Sementara, pengguna kendaraan pribadi darat (motor/mobil) yang akan melakukan perjalanan di akhir tahun dan awal tahun 2021 tak ada kewajiban melakukan tes antigen, karena sifatnya hanya imbauan.
BACA JUGA: Masuk Jakarta Makin Susah, Anies Wajibkan Rapid Antigen
Selain itu, rapid tes antigen menjadi syarat masuk ke 6 daerah, yakni Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kota Malang, dan Bali.
Namun, belum ditahui apakah daerah lain akan menyusul memberlakukan syarat tersebut. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News