GenPI.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kembali terjerat kasus. Kali ini kasus yang menjerat Habib Rizieq berkaitan dengan lahan.
Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq diduga berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
BACA JUGA: Habib Rizieq Maut, Nyalinya Tidak Pernah Ciut, Nih Buktinya
FPI pun sudah menerima surat somasi dari PTPN VIII. Dalam suratnya, PTPN VIII meminta Ponpes Markaz Syariah meninggalkan lahan di Megamendung.
Kuasa hukum FPI Ichwan Tuankotta menjelaskan, Habib Rizieq sudah membeli lahan itu dari petani sekitar.
Menurut Ichwan, lahan tersebut sempat tidak terurus sebelum akhirnya dibeli Habib Rizieq.
“Sebelum dibeli Habib Rizieq, lahan masih banyak telantar. Banyak yang tidak dicocok tanam sehingga Habib Rizieq membelinya," katanya, Rabu (23/12).
Ichwan belum bisa memastikan kapan Habib Rizieq membeli lahan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News