
GenPI.co - Libur Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini nampak berbeda dengan tahun-tahun lalu lantaran tidak ada pesta perayaan yang besar-besaran.
Hal ini disebabkan oleh berlakunya pembatasan kegiatan di tengah pandemi covid-19.
BACA JUGA: Wagub DKI: Libur Nataru Warga Jakarta di Rumah Saja!
Khususnya DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan aturan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai covid-19.
Untuk pembatasan kegiatan di luar rumah berlaku 24 hingga 27 Desember dan 31 sampai 3 Januari 2021.
Sementara itu, pembatasan jam operasional dunia usaha sampai pukul 19.00 WIB, transportasi pukul hingga 20.00 WIB, dan pusat pembelanjaan dan hiburan tutup pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Covid-19 dan Cuaca Ekstrem, Libur Akhir Tahun Tetap Di Rumah Aja
Untuk kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari daya tampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News