Inilah Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Inilah Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta - GenPI.co
ilustrasi: aturan baru di jakarta terkait pengamanan libur natal dan tahun baru ( foto: pixabay)

GenPI.co - Libur Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini nampak berbeda dengan tahun-tahun lalu lantaran tidak ada pesta perayaan yang besar-besaran.

Hal ini disebabkan oleh berlakunya pembatasan kegiatan di tengah pandemi covid-19.

BACA JUGA: Wagub DKI: Libur Nataru Warga Jakarta di Rumah Saja!

Khususnya DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan aturan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai covid-19.

Untuk pembatasan kegiatan di luar rumah berlaku 24 hingga 27 Desember dan 31 sampai 3 Januari 2021.

Sementara itu, pembatasan jam operasional dunia usaha sampai pukul 19.00 WIB, transportasi pukul hingga 20.00 WIB, dan pusat pembelanjaan dan hiburan tutup pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA: Covid-19 dan Cuaca Ekstrem, Libur Akhir Tahun Tetap Di Rumah Aja

Untuk kapasitas yang diperbolehkan hanya 50 persen dari daya tampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Orang Kuat - JPNN.com

Orang Kuat

Orang kuat ada di mana-mana. Pun di usia yang sudah tua. Lihatlah Vietnam yang Anda banggakan itu. Orang kuat di sana sudah berumur 80 tahun: Nguy?n Phú Tr?ng.