Inilah Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Inilah Aturan Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta - GenPI.co
ilustrasi: aturan baru di jakarta terkait pengamanan libur natal dan tahun baru ( foto: pixabay)

Syarat keluar masuk Jakarta pun harus negatif covid-19 lewat test cepat antigen berlaku 3x24 jam sebelum perjalanan.

Mengisi kartu kesehatan elektronik (eHAC) berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari.(*)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya