Menurut Mahfud, ponpes harus tetap diteruskan. Nantinya, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.
“Kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
BACA JUGA: Pakar Beber Fakta Maut soal Polisi, Munarman FPI Bisa Mati Kutu
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun.
Pasalnya, pemerintah baru memberi hak guna usaha kepada PTPN VIII per 2008. (ast/jpnn)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News